GRESIK - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gresik menggelar kegiatan Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan dengan Tema "Penguatan Kewaspadaan Dini dan Kesadaran Hukum Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggunaan Media Sosial yang Bijak dan Bertanggungjawab" pada hari Kamis, 8 Oktober 2026, berlokasi di Ruang Rapat Retno Suwari, lantai 2 Kantor Bupati Gresik. Acara ini dihadiri puluhan perwakilan ormas, lembaga, yayasan organisasi keagamaan, serta organisasi kepemudaan se-Kabupaten Gresik, yang terdaftar pada database Bakesbangpol Kabupaten Gresik.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bakesbangpol, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gresik. Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik menekankan pentingnya peran ormas dalam mendukung program Asta Cita pemerintah. mengingat posisi ormas yang berada di garis terdepan kehidupan sosial, ormas diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarkan nilai-nilai positif dan mencegah gesekan sosial.
Selain Kepal Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik, salah satu Jaksa pada Seksi Intelijen Kejakaan Negeri Gresik juga mengulas sejumlah regulasi dasar, termasuk UU ITE dan KUHP, sert mengingatkan peserta mengenai potensi pelanggaran hukum di ruang digital.
Beberapa poin yang ditekankan pada diskusi kali ini adalah;
- Peran Intelijen Kejaksaan: Menyelenggarakan pengawasan multimediaa serta deteksi dini terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) demi menjaga ketertiban umum.
- Potensi Pelanggaran Hukum di Media Sosial: Bahaya penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian/SARA, pencemaran nama baik, hingga provokasi yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
- Kewajiban dan Larangan Ormas: Imbauan agar ormas tidak melakukan tindakan sweeping, pungutan liar, maupun penggunaan atribut/nama penegak hukum tanpa kewenangan.
Guna mewujudkan ruang digital yang sehat, Bakesbangpol dan Kejari Gresik mendorong ormas untuk menerapkan prinsip 5K:
- Verifikasi : Memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya.
- Edukasi : Memanfaatkan media sosial sebagai sarana pembelajaran publik.
- Konstruktif : Menyampaikan kritik berbasis data dan fakta secara santun.
- Klarifikasi : Melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang sebelum memviralkan isu.
- Kolaborasi : Bergandegnan tangan dengan pemerintah dalam menyebarkan informasi resmi.
Kegiatan sosialisasi inipun berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dan pertanyaan dari perwakilan audiens, misalnya mengenai sinergi dan kunjungan lapangan: Menjawab aspirasi terkait penguatan ormas, Bakesbangpol menjelaskan bahwa pemerintah daerah secara rutin melakukan kunjungan dan pembinaan langsung ke organisasi-organisasi terdata, serta memfasilitasi pendataan administrasi ormas di Kabupaten Gresik.
Lalu mengenai pencegahan Narkotika dan Kenalakan Remaja, pihak Kejaksaan Negeri Gresik memaparkan berbagai program preventif seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan edukasi hukum "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman", serta membuka ruang kolaborasi bagi ormas yang ingin mengadakan kegiatan pembinaan generasi muda.
Forum pun selesai, dan melalui forum ini, diharapkan sinergi antara Bakesbangpol, Kejaksaan Negeri Gresik, dan elemen ormas semakin solid dalam menciptakan iklim media sosial yang aman, kondusif,, dan taat hukum di Kabupaten Gresik.