Gresik Perkuat Perlindungan Anak PMI Terlantar, Bangun Masa Depan yang Lebih Layak
Pemerintah Kabupaten Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terlantar yang berasal dari Kabupaten Gresik. Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi lintas sektor yang membahas penanganan anak PMI, mulai dari proses pelacakan, pemulangan, hingga penjaminan layanan dasar bagi mereka.
Rapat tersebut menghadirkan berbagai perangkat daerah dan pihak terkait untuk menyusun langkah terpadu dalam menangani persoalan anak PMI yang selama ini luput dari perhatian publik.
Selama ini perhatian masyarakat lebih banyak tertuju pada pekerja migrannya. Namun di balik itu, terdapat banyak anak yang hidup tanpa identitas yang jelas, tanpa kewarganegaraan, bahkan kesulitan memperoleh akses pendidikan dan lingkungan tumbuh yang layak.
Dalam pemaparannya, narasumber Dr. Rian Pramana Suwanda menyampaikan bahwa perlindungan anak PMI menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Gresik. Berdasarkan hasil penelusuran di beberapa wilayah di Malaysia, ditemukan puluhan anak asal Gresik yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius.
“Persoalan anak PMI bukan hanya soal pemulangan, tetapi bagaimana memastikan mereka memiliki masa depan yang layak setelah kembali,” ungkapnya.
Penanganan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari tracing atau pelacakan data anak, proses pemulangan ke daerah asal, hingga penjaminan layanan dasar seperti identitas kependudukan, pendidikan, dan lingkungan pengasuhan yang layak.
Dalam rapat tersebut juga muncul pertanyaan penting terkait keberlanjutan hidup anak-anak PMI setelah dipulangkan ke Gresik. Mulai dari siapa yang akan mengasuh mereka, bagaimana pemenuhan kebutuhan pendidikan, hingga bagaimana memastikan mereka dapat tumbuh di lingkungan yang aman dan layak.

Menjawab tantangan tersebut, Dr. Rian menawarkan solusi melalui penguatan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, penanganan anak PMI tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, baik pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil.
Adapun skema kolaborasi yang diusulkan meliputi:
Swakelola Tipe II
Kerja sama antar instansi pemerintah dalam mekanisme pemulangan dan pendanaan penanganan anak PMI.
Swakelola Tipe III
Kolaborasi pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil, seperti:
- Migrant Care
- Yayasan Rumah Pelita Setara
- serta lembaga terkait lainnya yang memiliki perhatian terhadap perlindungan anak dan pekerja migran

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjadi solusi nyata agar anak-anak PMI tidak hanya dipulangkan, tetapi juga mendapatkan pendampingan, pengasuhan, pendidikan, dan masa depan yang lebih baik.
Selain itu, legalitas identitas anak juga menjadi salah satu fokus utama. Pemerintah daerah mendorong fasilitasi isbat nikah bagi orang tua PMI agar anak dapat memperoleh dokumen kependudukan secara resmi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik dalam arahannya menegaskan bahwa penanganan anak PMI harus dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
“Program selama ini lebih banyak berfokus pada PMI-nya, sementara anak-anaknya belum tertangani secara menyeluruh. Ke depan, penanganan harus terintegrasi lintas sektor,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, rapat mengusulkan pembentukan kelompok kerja (Pokja) lintas OPD serta penyusunan SOP perlindungan anak PMI sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap dapat hadir tidak hanya sebagai pemerintah administratif, tetapi juga sebagai rumah yang memberi perlindungan, kepastian identitas, pendidikan, dan harapan masa depan bagi anak-anak PMI asal Gresik.