3952825-30
Kesbangpol Kabupaten Gresik Membuka Pelayanan Pelaporan Keberadaan Ormas
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Gresik membuka pelayanan pelaporan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada dan beraktivitas di wilayah Kabupaten Gresik.
Pelayanan ini bertujuan untuk melakukan pendataan, pembinaan, serta memastikan keberadaan Ormas/LSM berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ormas/LSM dapat melakukan pelaporan keberadaan dengan datang langsung ke Kantor Bakesbangpol Kabupaten Gresik dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Seluruh persyaratan akan diverifikasi oleh petugas sebagai bagian dari proses administrasi dan pendataan Ormas.
Selain pelayanan secara langsung (luring), pengajuan pelaporan juga dapat dilakukan secara daring sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut atas pelaporan keberadaan Ormas/LSM, Bakesbangpol Kabupaten Gresik dapat menerbitkan surat korespondensi sebagai bukti bahwa Ormas/LSM yang bersangkutan telah melaporkan keberadaannya di Bakesbangpol Kabupaten Gresik.
Surat korespondensi ini berfungsi sebagai dokumen administratif dan bukti pencatatan, bukan sebagai bentuk pengesahan organisasi.
Perlu ditegaskan bahwa Bakesbangpol Kabupaten Gresik tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, kewenangan penerbitan SKT Ormas berada pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Oleh karena itu, pelayanan pelaporan keberadaan Ormas di Bakesbangpol Kabupaten Gresik tidak menggantikan proses pendaftaran atau penerbitan SKT oleh instansi yang berwenang.
Melalui pelayanan ini, Bakesbangpol Kabupaten Gresik berkomitmen untuk:
Memberikan pelayanan administrasi yang tertib dan transparan
Mendukung tertib data Ormas/LSM di wilayah Kabupaten Gresik
Membangun sinergi antara pemerintah daerah dan Ormas/LSM dalam menjaga persatuan, ketertiban, serta stabilitas daerah
Informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan mekanisme pelaporan dapat diperoleh dengan menghubungi Bakesbangpol Kabupaten Gresik melalui kanal resmi yang tersedia.
Persyaratan Pelaporan Ormas:
